Jago Lagu
Jago Lagu

Cari Tahu, Pemerintah Rencanakan Uji Coba WFO 100 Persen, Berikut Kriterianya

Cari Tahu, Pemerintah Rencanakan Uji Coba WFO 100 Persen, Berikut Kriterianya

Cari Tahu, Pemerintah Rencanakan Uji Coba WFO 100 Persen, Berikut Kriterianya (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Industri sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya akan dilakukan uji coba work from office (WFO) 100 persen. Hal ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

Kemenperin menjalani uji coba tersebut untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif. Berikut beberapa informasi terkait uji coba WFO 100 persen.


Mix and Match Outfit Color Combo Tanpa Nyentrik, Simak Tips Berikut Yuk!

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan jika pemberlakuan aturan ini harus tetap disertai protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin. Hal itu harus dilakukan demi menghentikan terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19

Aturan ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam beleid itu disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf. 

Nantinya akan dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenperin.

"Kami sedang menjalani uji coba pemberlakuan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (20/8/2021).

Selain itu, perusahaan dan para karyawannya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menjalani skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba, kata Agus, wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, pihaknya dan jajaran pemerintahan daerah akan menjalani pengawasan atas implementasi uji coba ini. 

Pelaksanaan uji coba ini juga disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE Menperin tersebut mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan perusahaan.


Pelatih Persik Beberkan Kekuatan Skuat Besutannya Jelang Liga 1

Beberapa kriteria industri esensial yang dapat menjalani uji coba, yakni memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Agus.

Untuk dikethui, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba di wilayah Pulau Jawa, dengan total pekerja hingga 448.505 orang. Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksinasi tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%).

Nantinya, jika uji coba ini terbukti berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali dapat beroperasi kembali.


Hits: 281x


BERITA MENARIK

Harus Tahu Pekan Lalu Pergi dengan Doi, Dokter Muda asal Tulungagung Ditemukan Tak Bernyawa di Pasuruan