INDONESIATIMES-Sebagai tersangka kasus korupsi benih lobster, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku siap jika dihukum mati. Hal itu jika memang ia terbukti salah atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. "Kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu saya siap, yang penting demi masyarakat saya," ujar Edhy pada Senin (22/2/2021).
Sukseskan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Kota Malang Gelar Sosialisasi Imunisasi
Terkait pengakuan Edhy itu, pihak Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) buka suara. KPK mengatakan pihaknya tidak dapat sendiri dalam mewujudkan hukuman mati bagi koruptor. Disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk Edhy Prabowo. Sebab, mengenai hukuman mati itu merupakan kewenangan dari tangan majelis hakim. "Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Fikri.
Tahukah Kamu? Pemain Timnas Indonesia U19 Viral karena Dugem, Ahmad Bustomi Beri Pesan Ini
Jadi Tersangka Korupsi Benur, Edhy Prabowo Klaim Dirinya Tak Curi Uang Negara
Lebih lanjut, Fikri mengatakan pihaknya saat ini masih menjalani proses penyidikan terhadap kasus "adik" Prabowo Subianto itu. Ia mengklaim jika penyidik KPK kini telah mengantongi bukti kuat terkait penerimaan suap oleh Edhy yang nantinya akan diungkap dalam persidangan.
(JTN)
Komentar (1)
- Meira Permata Sari
23 Feb 2021, 15:05 WIBartikel Cari Tahu, Terjerat Kasus Korupsi Benur, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati sangat bermanfaat :)