Jago Lagu

Harus Tahu Lunasi Kerugian Negara Rp 2,4 M, Tersangka Korupsi PUPR Tulungagung Serahkan Rp 433 Juta untuk Terakhir Kalinya

Harus Tahu Lunasi Kerugian Negara Rp 2,4 M, Tersangka Korupsi PUPR Tulungagung Serahkan Rp 433 Juta untuk Terakhir Kalinya

Harus Tahu Lunasi Kerugian Negara Rp 2,4 M, Tersangka Korupsi PUPR Tulungagung Serahkan Rp 433 Juta untuk Terakhir Kalinya (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - Direktur PT Kya Graha, AK, menjalani pengembalian uang kerugian negara untuk terakhir kalinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kemarin (17/3). Hal itu membuat warga Desa/Kecamatan Kauman yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan pelebaran jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung ini telah melunasi semua kerugian negara.

“AK hari ini (kemarin, Red) memang jadwalnya untuk wajib lapor di kejari, lalu dia juga berniat mengembalikan uang kerugian negara Rp 433 juta. Ini pengembalian keempat kali dan ini terakhir sehingga dia telah melunasi kerugian negara Rp 2,4 miliar,” ujar Kasi intelejen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.

Dia melanjutkan, pengembalian kerugian negara tersebut dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Namun sebelumnya tersangka juga sempat ke kantor Kejari Tulungagung untuk absen wajib lapor, karena tidak dilakukan penahanan. AK pulang dan memandatkan pengembalian kerugian negara tersebut ke kuasa hukumnya.


Meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara dengan tuntas, proses hukum tetap berlanjut. Namun, pengembalian uang ini akan memengaruhi keputusan majelis hakim saat kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, pengembalian uang ini dapat menjadi salah satu hal yang meringankan dan rencananya seminggu lagi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Doakan saja kasus cepat ke tahap dua. Namun, untuk penahanan tersangka masih menunggu perkembangan kasus. Banyak kasus yang rata-rata sudah tahap dua, tersangka kemudian dilakukan penahanan dengan maksud untuk mempermudah proses persidangan,” terangnya.

Ketika disinggung sumber dana AK untuk melunasi kerugian negara, Agung mengaku tidak tahu perihal itu. Untuk sumber dana bukan urusan kejaksaan, karena hal itu adalah urusan pribadi. Kejaksaan hanya bertugas mengurusi kasus dugaan korupsi tersebut dan pemberkasannya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mulai disidik Kejari Tulungagung pada Januari 2020 lalu. Ketika itu kejari menerimai adanya kecurangan dan menimbulkan kerugian negara pada empat kegiatan pelebaran jalan di empat ruas jalan proyek dinas PUPR tahun anggaran 2018. Empat proyek itu, di antaranya ruas jalan Boyolangu-Campurdarat Rp 3,6 M (PT Kya Graha); Jeli-Picisan Rp 3,6 M; Sendang-Penampihan Rp 2,9 M; Tenggong-Purworejo Rp 3,7 M.

Usai disidik kejari, rekanan mengembalikan kerugian negara. Untuk pengerjaan jalan di Sendang-Penampihan, pihak penyedia jasa juga sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp 361 juta pada Maret 2021 lalu. Bahkan, pada Juli 2021 penyedia jasa juga mengembalikan uang kerugian negara dari pengerjaan proyek jalan Jeli-Picisan Rp 711 juta. Januari 2022 rekanan ruas Tenggong-Purwodadi mengembalikan Rp 197 juta.

Kecurangan ini sebelumnya juga sudah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat itu BPK sudah memberikan waktu 60 hari pada kontraktor untuk memberikan sanggahan. Namun, klaim kelebihan bayar enggan dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan. (jar/c1/din)


Hits: 283x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Info Terkini, Inilah Belasan Link Twibbon HUT Ke816 Tulungagung, Warganet Ramai Mengunggah