Jago Lagu
Jago Lagu

Harus Tahu Tak Ingin Disalahgunakan Anggotanya, Kejari Tulungagung Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ratusan Ribu Gram Sabu

Harus Tahu Tak Ingin Disalahgunakan Anggotanya, Kejari Tulungagung Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ratusan Ribu Gram Sabu

Harus Tahu Tak Ingin Disalahgunakan Anggotanya, Kejari Tulungagung Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ratusan Ribu Gram Sabu (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Rabu (1/12/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah pil double L sebanyak 24.987 butir dari 50 perkara, narkotika jenis sabu sebanyak 145.246 gram dari 67 perkara, pil dextro 80 butir, pil Alprazolam 263 butir, sajam 7 buah.


Hari AIDS Sedunia di Tulungagung, Aksi Simpatik Berikan Pesan Begini ke Masyarakat

Untuk minuman beralkohol di antaranya adalah ciu 140 botol kemasan 1.500 ml, ciu 2 jerigen kapasitas 30 liter, arak bali 357 botol dan 178 botol minuman merk (anggur merah, vodka, bir bintang, iceland).

Barang bukti yang lain adalah pil lexotan 87 buah, pil asam urat 453 buah, pil kecetit 57 buah, pil sakit gigi 5 bungkus, pil sakit gusi 2 bungkus, ponstan 47 buah, pil clonazepam 20 buah, pil sehat 5 buah, HP 32 buah dan lain-lain 770 item (baju, kayu, tas, plastik, tatakan kayu, kertas, pipet, bong, selotif, bolpoint, uang palsu).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto mengatakan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2021, perkara yang paling banyak adalah narkoba.

Menurut Mujiarto, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah inkracht. Dan ungkapan dilakukan pemusnahan pertama adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota Kejaksaan.

Alasan kedua, lanjutnya, karena masalah kapasitas tempat penyimpanan barang bukti yang artinya kalau tidak segera dilakukan pemusnahan tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan akan penuh.

"Paling akhir, dengan adanya transparansi (pemusnahan barang bukti) sesuai ini, betul-betul tidak ada barang bukti yang dimainkan oleh anggota," kata Mujiarto usai pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, Rabu (1/12/2021).

Mujiarto mengungkapkan, untuk tahun ini tidak ada barang bukti yang dilakukan pelelangan, dan pelelangan barang bukti kemungkinan akan ada pada tahun depan yaitu berupa sepeda motor.


Terkait dengan upaya memberantas peredaran Narkoba di Tulungagung, Mujiarto mengaku, sudah menjalani koordinasi dengan BNN, Satres Narkoba Polres Tulungagung, dan Kaur Kordinops, yang intinya akan menggalakkan sosialisasi di tingkat masyarakat.

Selain itu, Tahun 2021 ada aturan mengenai restorasi job dis yang intinya mengatur bahwa kegiatan perkara narkoba bukan harus selesai di pengadilan, tapi dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan catatan harus kerjasama dengan Satres narkoba, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan.

"Jadi tanpa ada sidang pengadilan, perkara ini dapat diselesaikan. Ini untuk mengurangi beban penghuni di rutan, dengan adanya aturan yang baru kita diperbolehkan penyelesaian narkoba, termasuk rehabilitasi. Bagi pengguna, nanti dilihat dulu betul-betul karena pengaruh atau ada niatan," jelasnya.

Dari total barang bukti yang dimusnakan, kata Mujuarto, kalau dilakukan kalkulasi dapat hingga ratusan juta rupiah atau sekitar 400-500 juta.

Langgar Perda, Satpol PP Tuban Garuk Puluhan Reklame Ilegal

Ditempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto mengatakan, jaringan pelaku peredaran narkoba mempunyai berbagai teknik dalam melancarkan aksinya di antaranya adalah memakai sistem ranjau, memakai sistem lansung (antara pemakai dan pengedar langsung bersentuhan), dan memakai sistem yang baru yaitu sistem pengendalian dari dalam lapas.

"Memang saat ini yang banyak sekali digunakan adalah sistem ranjau yang dikendalikan oleh pelaku yang ada didalam lapas, terutama lapas madiun dan lapas madura. Yang mengendalikan itu merupakan seorang narapidana dalam perkara narkotika," kata Iptu Didik.

Dijelaskan, saat ini pengungkapan kasus narkoba di Tulungagung belum menyentuh ke bandar besar dan itu akan menjadi progres bagi Kepolisian bagaimana cara mengungkap perkara yang ada di wilayah sesuai Kabupaten Tulungagung.

Ketika menjalani penangkapan, pihak kepolisian selalu mengembangkan ke atas dan kebawah, akan tetapi pengembangan ke atas kebanyakan selalu menerima hambatan karena jaringan yang diatas ini sama sekali tidak bersentuhan dengan barang bukti yang artinya hanya sebatas mengendalikan lewat semacam alat komunikasi.

"Ketika kita berusaha mencari nomer simcard, ketika kita proveling, itu ternyata fiktif yang artinya data-data tidak pada sebenarnya sehingga kami mengalami kendala," jelasnya.

Sebagai Kasat Resnarkoba, Didik mengaku akan terus berupaya mencari cara untuk menghentikan peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung. Cara yang dimaksud salah satunya adalah program membuat kampung tangguh bebas narkoba dan nantinya akan dikembangkan ke seluruh Indonesia.

"Sementara kami masih uji petik di satu desa saja yaitu Desa Gesikan Kecamatan Pakel. Kedepannya kita upayakan setiap Kecamatan ada kampung tangguh, kemudian pengembangan nantinya hampir setiap desa kita jadikan kampung tangguh. Itu tujuan kami supaya peredaran narkoba khususnya di Tulungagung dapat terhambat," ucapnya.

Didik juga mengungkapkan, Satres Narkoba Polres Tulungagung dalam satu bulannya menangkap perkara jenis narkotika rata-rata 7-8 LP, untuk miras rata-rata 4-5 LP dan untuk obat keras rata-rata 2-3 LP.


Hits: 191x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Tidak Disangka, TPP Dua Bulan Cair, ASN Kota Blitar Bagaikan Tertimpa “Durian Runtuh”