Jago Lagu
Jago Lagu

Oops, KPK Disebut Selidiki Muktamar NU, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Oops, KPK Disebut Selidiki Muktamar NU, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Oops, KPK Disebut Selidiki Muktamar NU, Ini Penjelasan Firli Bahuri (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Beredar selebaran surat perintah penyelidikan terkait Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) 22-23 Desember di Lampung dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan foto Ketua KPK Firli Bahuri di media sosial.

Gambar surat perintah penyelidikan tersebut bernomor: SP.Penyelidikan/650/DIK02.11/40/12/2021. Isi surat tersebut yakni tindakan penyelidikan kepada PWNU dan PCNU seluruh Indonesia.


Viral Video Antrean Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Begini Sikap Luhut Binsar Pandjaitan

Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa poin. Di antaranya, KPK disebut menerima banyak pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada ASN (aparatur sipili negara) Kementerian Agama dan pemberian uang dari Kementerian Agama untuk pemenangan salah satu  kandidat di Muktamar Ke-34 NU. Jadi,  KPK akan memantau dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat.

Selain itu,  terdapat tulisan yang berisi imbauan kepada seluruh PWNU/PCNU atau masyarakat yang menerima uang dari Kementerian Agama terkait Muktamar Ke-34 NU agar bersedia mengembalikan uang tersebut dan melaporkan ke nomor telepon 0811959575 atau 08558575575.

Dalam gambar tersebut tertera tanggal dikeluarkannya surat, yakni 20 Desember 2021 di Jakarta. Ada  tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri dan stempel KPK. Selain itu, dalam gambar tersebut juga terdapat beberapa tagar. Yakni #tolakpraktekNepotisme #NUBukanParpol #BebasPolitikPraktis #TolakKetumNUviaOligarki .

Menanggapi beredarnya gambar surat perintah penyelidikan yang viral tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri membantah mengeluarkan surat tersebut. Firli mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk melacak terkait gambar tersebut.

 "Mas Karyoto (deputi penindakan KPK), tolong dilacak dan diungkap karena itu jelas perbuatan pidana. Daya tidak pernah tanda tangan dokumen itu," ungkap Firli, Selasa (21/12/2021).

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakab, pihaknya telah menerima informasi yang telah beredar tersebut melalui media sosial terkait pungutan kepada ASN Kementerian Agama untuk tujuan tertentu.

Namun, Ali menegaskan nomor telepon yang tertera dalam gambar surat perintah penyelidikan tersebut bukan nomor pengaduan resmi dari KPK. "Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menyampaikan pengaduannya kepada KPK melalui email [email protected], SMS 08558575575, WhatsApp 0811959575, website KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta," ujar Ali.


Ali juga menyatakan KPK telah berkali-kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK juga penyampaian informasi hoaks. Tujuannya untuk menjalani pemerasan, penipuan juga tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat.

Sukses Terpilih di Legislatif dan Eksekutif, Armuji Bagikan Tips ke Kader PDIP Jatim

"KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," tegas Ali.

Jika masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan menjalani tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke "call center" 198 atau kepada aparat oenegak hukum (APH) setempat.

Kemudian untuk pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, KPK mengajak masyarakat  menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Sebab,  tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

"Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti keowneran serta identitas sumber informasi," ungkap Ali.

Pihaknya juga menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik sepanjang pelapor tidak memublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Selain itu, pelapor dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.

"Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor," pungkas Ali.


Hits: 180x


BERITA MENARIK

Harus Tahu Viral Video Aparat Adu Mulut dengan Warga Tolak Vaksin, Polisi Sebut Hanya Miskomunikasi