Jago Lagu

Tahukah Kamu? Kades di Kecamatan Boyolangu Keluhkan, Sering di Didiskriditkan Bahwa Desa sebagai Sarang Korupsi

Tahukah Kamu? Kades di Kecamatan Boyolangu Keluhkan, Sering di Didiskriditkan Bahwa Desa sebagai Sarang Korupsi

Tahukah Kamu? Kades di Kecamatan Boyolangu Keluhkan, Sering di Didiskriditkan Bahwa Desa sebagai Sarang Korupsi (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Sebagai obyek pembangunan, Kepala Desa (Kades) sering menerima stigma dari masyarakat bahwa desa merupakan sarang korupsi, padahal tidak semua desa menjalani hal demikian. 

Selain itu risiko politik dari jabatan kades juga lebih tinggi dari pada jabatan politik lainnya di Republik Indonesia. Hal itu dikatakan oleh beberapa kades di Kecamatan Boyolangu dalam acara Jaksa Masuk Desa yang bertajuk Talk Show sarasehan dan sambung rasa bersama Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan Pemangku Kepentingan se - Kecamatan Boyolangu di Balai Desa Bono, Senin (31/05/2021).


Selain Bagi Tips, Kejaksaan Negeri Tulungagung Tegaskan Komitmennya terhadap DD dan ADD

"Sangat menyakitkan ketika didiskreditkan bahwa desa adalah sarang korupsi," kata Kades Ngranti Yulianto. 

Dalam pelaksanaan DD dan ADD, lanjutnya, Pemdes sudah berupaya setransparan mungkin dengan menjalani tahapan penjaringan usulan dari bawah dalam setiap perencanaan, sehingga tidak kesenjangan pembangunan antar wilayah dalam satu desa.

Senada, Kades Kendalbulur Anang Mustofa mengatakan, dengan adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kades menjadi subyek pembangunan yang dulunya hanya sebagai kepanjangan pemerintah di tingkat terkecil.

Pengelola Nangkula Park itu juga mengungkapkan, jika diakumulasi, biaya politik dari event pemilihan kepala desa se - Indonesia sangat tinggi sekali, bahkan jauh lebih tinggi dari jabatan politik lainnya termasuk presiden.

Namun, lanjut Anang, risiko jabatan yang diterima juga sangat tinggi bahkan berbanding lurus dengan biaya politiknya. Untuk itu, mewakili teman-teman kades lainnya, Anang meminta solusi dari Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Tulungagung agar memperhatikan hal tersebut.

"Dengan pelaksanaan pembangunan dengan sistem swakelola, desa kadang kedodoran masalah administrasi, karena barang dan jasa harus diambil dari desa setempat," ungkap Anang.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Tulungagung, Tranggono Dibyo Harsono mengatakan, kades memang merupakan jabatan politis dan perlu naungan ketika menjalani inovasi dan improvisasi kebijakan berbeda dengan jabatan politis lainnya yang dinaungi oleh partai politik.


Dinilai Cemari Lingkungam, Warga Gumukmas Gelar Hearing dengan DPRD Jember

Sebagai Kepala Inspektorat, dirinya menyampaikan bahwa akan memberikan naungan kepada kades yang menjalani inovasi dan improvisasi sepanjang tidak ada niatan jahat dari kades.

"Sepanjang tidak ada niatan jahat dari kades, Inspektorat dapat memaklumi," katanya.

Tranggono menyarankan, jika memang ada kebijakam yang sifatnya tak terduga atau diluar perencenaan agar segera dibuatkan aturan dengan melalui musyawarah desa. Dan DD atau ADD dapat dilaksanakan diluar perencanaan tetapi harus segera ditindaklanjuti dengan aturan yang dibahas melalui musdes.

Dari pemeriksaan keuangan yang dilakukan, kata Tranggono, di Wilayah kecamatan Boyolangu masih ditemukan kesalahan-kesalahan administrasi dalam bentuk pembuatan kwitansi pengeluaran atau nota yang ditulis oleh bendahara desa sendiri,  yang seharusnya harus ditulis oleh penyedia jasa atau penyedia barang.

"Selebihnya sudah menarik," ungkapnya.


Hits: 362x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Update, Manfaatkan Limbah Pertanian, Yuk Intip Aktivitas Penggemukan Kambing Peternak Milenial Desa Jambu