Jago Lagu

Terbaru, Kini Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Terbaru, Kini Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Terbaru, Kini Urus SIM, STNK hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Pemerintah rupanya serius dalam memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan. Selain untuk syarat jual beli tanah, kini warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Dalam instruksi yang dikeluarkan 6 Januari 2022 itu, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.


Dinilai Pantas, Emak-Emak di Jember Dukung Cak Imin Jadi Presiden

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut. 

Kepala Polisi juga diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji. "Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN," tulis Inpres lagi. 

Bahkan, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Berikut Aturan Kartu BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai Bulan Depan

Selain itu juga harus memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal juga nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif dalam program JKN.


Hits: 252x


BERITA MENARIK

Harus Tahu Biduan Imut Nova Rahmawati Asal Kota Blitar, Kini Fokus Bisnis Fashion