Jago Lagu
Jago Lagu

Ternyata 17 Tahun Bui Menanti SMT, Oknum Mantan Guru Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan

Ternyata 17 Tahun Bui Menanti SMT, Oknum Mantan Guru Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan

Ternyata 17 Tahun Bui Menanti SMT, Oknum Mantan Guru Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - Masih ingat kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SMT pada September 2021 silam? Warga Kecamatan Pule yang merupakan oknum mantan guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) harus menjalani hari tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya, dia dituntut hukuman maksimal. Karena diduga menjalani pencabulan terhadap 34 anak di bawah umur, yang semuanya adalah muridnya.

Itu dilakukan mengingat peran terdakwa kala itu sebagai seorang guru sehingga selayaknya harus memberikan contoh yang baik terhadap para murid, dan selalu melindungi. Dari situ hukuman tersebut merupakan ganjaran yang pantas. “Karena itu tuntutan hukuman maksimal sebanyak 15 tahun diberikan, akan tetapi karena posisinya sebagai guru maka tuntutan kami tambah tiga perempat dari jumlah maksimal. Yaitu, dua tahun juga ditambah denda,” ungkap Kajari Trenggalek, Darfiah.

Dia melanjutkan, dengan demikian total tuntutan yang diberikan ke terdakwa yaitu 17 tahun. Tuntutan tersebut telah diungkapkan dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Namun karena yang terlibat menjadi korban merupakan anak di bawah umur, maka sidang dilaksanakan secara tertutup. “Dari situ terdakwa telah menjalani beberapa kali sidang, dan semuanya berjalan lancar,” katanya.


Itu terjadi lantaran baik terdakwa, juga para saksi sangat kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Dari situ didapatkan fakta bahwa 34 santri yang menjadi korban tersebut benar-benar dijamah atau dicabuli oleh pelaku. Namun dari hasil visum at repertum, kondisi selaput dara para korban masih utuh semua sehingga tidak berujung persetubuhan. Kendati demikian, hal tersebut tidak lantas membuat terdakwa terhindar dari tuntutan maksimal atas kejahatan yang dilakukannya. Sebab tetap melanggar undang-undang perlindungan anak.

Selain itu, lanjutan jadwal sidang rencananya akan dilaksanakan minggu depan, dengan agenda putusan hakim. Kini jaksa belum dapat menebak berapa putusan yang diberikan, apakah sesuai tuntutan atau majelis hakim memiliki pendapat lain. “Semoga pelaku diberi hukuman berdasarkan tuntutan maksimal sebagai efek jera, agar tidak ada lagi kasus serupa,” jelas Darfiah.

Sekadar mengingatkan, SMT, 34, warga Kecamatan Pule, pada Rabu (22/9/2021) lalu diamankan pihak polisi. Pasalnya, pria yang sudah beristri tersebut tega mencabuli Gadis (nama samaran, Red),17, yang merupakan anak didiknya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek.

Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, kasus tersebut bermula laporan dari orang tua Gadis yang tidak terima akan perbuatan guru tersebut. Sebab, setelah guru tersebut dikeluarkan dari ponpes, Gadis bercerita kepada orang tuanya tentang perbuatan cabul yang dilakukan kepadanya.

Dari situ orang tua gadis langsung melaporkannya ke ponpes dan meneruskannya ke polisi. Karena itu, dinsos PPPA akan membentuk tim guna menjalani pendampingan terhadap korban. Sebab semua korban mengalami tekanan psikologis yang berbeda. (jaz/c1/rka)


Hits: 172x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Lagi Viral, Muncul 2 Nama Kiai, Gus Miftah: Ketum PBNU Harusnya Dicalonkan Bukan Mencalonkan