Jago Lagu

Ternyata Sehari Setelah Pilwabup, Nasdem Tulungagung Kirim Surat Keberatan Ke Sekretariat DPRD

Ternyata Sehari Setelah Pilwabup, Nasdem Tulungagung Kirim Surat Keberatan Ke Sekretariat DPRD

Ternyata Sehari Setelah Pilwabup, Nasdem Tulungagung Kirim Surat Keberatan Ke Sekretariat DPRD (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Paripurna Pemilihan Calon Wakil Bupati (Pilwabup) Tulungagung yang digelar Sabtu (18/9/2021) lalu, masih menyisakan ketidakpuasan sejumlah pihak, diantara DPD Partai Nasdem. Partai pengusung Cawabup Nomor 2 Panhis Yody Wirawan ini melayangkan surat keberatan kepada Pansuslih atas proses Pilwabup kemarin.

"Saya tadi datang ke pansuslih, karena kami sebagai partai pengusung cawabup nomor urut 2 saya mengawal saksi yang membekali mandat keberatan," kata Sekretaris DPD Nasdem Tulungagung Tatang Adiwiyono melalui telpon seluler, Senin (20/9/2021).


DPC Gerindra Ngawi Ajukan PAW Anggotanya yang Meninggal

Menurut Tatang, pada paripurna pilwabup kemarin, saksi dari Cawabup nomor urut 2 belum menjalani tanda tangan berita acara paripurna. Untuk itu saksi mau menyerahkan mandat khusus dari calon yang isinya tentang keberatan terhadap proses itu.

Selain itu, mekanisme protes pada paripurna pilwabup, calon tidak dapat melayangkan protes sendiri dan harus melalui saksi yang ditunjuk. "Mandat keberatan diserahkan ke saksi. Saksi menyerahkan ke pansuslih," ungkapnya.

Tatang mengaku, saat mendampingi saksi ke kantor DPRD untuk menyerahkan surat keberatan, pihaknya tidak ketemu dengan pansuslih. Untuk itu surat keberatan itu diserahkan kepada Sekretariat DPRD Tulungagung.

Terkait dengan tata cara pemilihan, lanjutnya, memang menjadi wewenang DPRD mulai dari penyusunan pansuslih hingga pengawasan tidak melibatkan pihak luar dan itu sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2016.

Sebagai partai pengusung, kata Tatang, langkah yang akan ditempuh adalah melaporkan kronologis pemilihan Wabup Tulungagung ke DPP melalui DPW dan menyerahkan semua keputusan kepada DPP Partai.

"Mau diproses atau tidak itu keputusan DPP. Kita laporkan secara struktural. Untuk proses hukum kita serahkan ke DPP partai," jelasnya.


Perpres 82/2021 Disahkan, DPR RI Minta Perda Pesantren Segera Diterbitkan 

Selain kronologis paripurna pilwabup, laporan ke DPP Partai Nasdem juga dilampiri video-video proses paripurna tersebut.

Terpisah, Sekretaris DPRD Tulungagung melalui Kabag Persidangan dan Perundangan Sekretariat DPRD Sunaryo mengaku belum menerima surat keberatan dari DPD Partai Nasdem.

"Kok mboten enten to, mboten enten (kok tidak ada ya, tidak ada)," kata Sunaryo singkat.


Hits: 234x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Waduh! Enam Penderita Kusta Belum Sembuh