Jago Lagu
Jago Lagu

Harus Tahu Setelah Setubuhi Korban, Perawat RSUD Jombang Nekat Gugurkan Kandungan Kekasih yang Masih SMA

Harus Tahu Setelah Setubuhi Korban, Perawat RSUD Jombang Nekat Gugurkan Kandungan Kekasih yang Masih SMA

Harus Tahu Setelah Setubuhi Korban, Perawat RSUD Jombang Nekat Gugurkan Kandungan Kekasih yang Masih SMA (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id -  Perawat RSUD Jombang Doni Deadi Subaktiar (31), tega setubuhi pelajar kelas XII SMA hingga hamil. Bejatnya lagi, gadis berusia 17 tahun itu dibujuk meminum obat untuk menggugurkan kandungannya.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, Doni sudah setahun ini menjalin asmara dengan korban, warga Kecamatan Peterongan tersebut. Hingga sejauh ini, gadis belia tersebut sudah 6 kali diajak berhubungan badan oleh pria lajang asal Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh itu.


ODGJ di Blitar Tercebur Sumur, Begini Nasibnya

Tenaga honorer rumah sakit plat merah itu, menggunakan rayuan gombal untuk membujuk korban supaya mau berhubungan badan. Seperti salah satunya, menjanjikan korban untuk dinikahi.

"Pengakuan tersangka sudah enam kali bersetubuh dengan korban. Terkadang itu dilakukan di rumah, dan sering kali korban diajak ke tempat kos tersangka," ujarnya kepada wartawan, Minggu (06/06).

Hubungan layaknya suami istri tersebut, membuat korban berbadan dua. Pada akhir tahun 2020 itu, korban diketahui hamil 2 bulan. Mengetahui hal itu, kata Teguh, tersangka meminta korban meminum obat yang dibelinya secara online.

Obat berbentuk kapsul itu membuat korban kehilangan kandungannya. "Korban dibujuk untuk minum obat. Si korban tidak tahu kalau itu obat untuk menggugurkan. Setelah tahu itu keluar (keguguran, red), baru korban menyadari kalau itu obat untuk menggugurkan," ungkapnya.

Mengetahui dirinya ditipu kekasihnya, korban lantas mengadukan itu ke orang tuanya. Orang tua korban sempat meminta tersangka untuk melamarnya. Tersangka pun berjanji kepada keluarga korban untuk menikahi korban setelah hari raya Idul Fitri kemarin.

Namun, janji suci tersebut tak kunjung dipenuhi oleh tersangka. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan Donu ke Polres Jombang. Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus Doni pada 31 Mei lalu.


Terkuak, Pembuang Bayi di Blitar Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri

"Saat ini Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Teguh.

Saat ini, polisi masih menyelidiki obat yang digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan korban. Dari keterangan yang diterima dari pelaku, obat penggugur kandungan berbentuk kapsul itu dibeli melalui online.

"Nanti kita lakukan pendalaman lagi. Kalau sudah ada petunjuk dan pelaku sudah mengaku, akan kita tracing melalui medsosnya tersebut," pungkasnya.


Hits: 436x


BERITA MENARIK

Terbaru, Dua Mobil Kecelakaan Beruntun di Tulungagung, Pengendara Sepeda Motor Alami Patah Kaki