Jago Lagu

Info Terkini, Sebut Banyak Pejabat yang Sembunyikan Hartanya, Ketua KPK Firli Bahuri Usulkan Hal Ini

Info Terkini, Sebut Banyak Pejabat yang Sembunyikan Hartanya, Ketua KPK Firli Bahuri Usulkan Hal Ini

Info Terkini, Sebut Banyak Pejabat yang Sembunyikan Hartanya, Ketua KPK Firli Bahuri Usulkan Hal Ini (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan fakta mengejutkan soal harta kekayaan para pejabat. Dikatakan Firli bahwa 95 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan para pejabat tidak akurat. 

Firli juga menyebut masih banyak pejabat negara yang menyembunyikan harta kekayaannya. "Ketidakpatuhan baru satu masalah. #KPK juga sudah mengungkapkan 95% data #LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka. Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan," kata Firli dalam cuitan di Twitter-nya @firlibahuri, Rabu (10/11/2021).


Pemkab dan Bea Cukai Gresik Ajak Pelaku UMKM Gempur Rokok Ilegal

Firli menyayangkan hingga kini masih belum ada sanksi jika seorang pejabat negara tidak jujur dalam menyampaikan LHKPN. Ia mengatakan seharusnya hal itu menjadi kesadaran masing-masing pejabat negara.

"Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan #LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan. Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara!" ucap Firli. 

Kemudian Firli menyebut ketidakpatuhan yang dilakukan para pejabat negara bagaikan mental korupsi. Dia juga menegaskan bahwa kebiasaan itu harus dihapuskan.

"Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi! Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis!" tambah Firli. 

Lebih lanjut, Firli mendesak DPR untuk membuat peraturan sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh melapor harta kekayaan.

Viral di Media Sosial, Begal Pantat Berkeliaran di Kecamatan Pakis


"Oleh karena itu, kita mendesak @DPR_RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," lanjut Firli. 

Firli pun mengusulkan ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan.  "Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," tutup Firli.


Hits: 192x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Terbaru, Senang Vs Sedih, Saat Harga 'Bumbon' di Tulungagung Serba Murah