Jago Lagu
Jago Lagu

Parah! Kasus Hukum Bahar Smith Kembali Memanas, Kini Tersandung 2 Kasus Dugaan Ujaran Kebencian 

Parah! Kasus Hukum Bahar Smith Kembali Memanas, Kini Tersandung 2 Kasus Dugaan Ujaran Kebencian 

Parah! Kasus Hukum Bahar Smith Kembali Memanas, Kini Tersandung 2 Kasus Dugaan Ujaran Kebencian  (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Bahar bin Smith kembali mengundang kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. Setelah bebas dari penjara pada November lalu, kini Bahar Smith harus kembali berurusan dengan kepolisian.

Habib Bahar diketahui harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbentuk SARA hingga penghinaan.


Penyelidikan Kasus BPUM, PKH dan BPNT di Lumajang Dipastikan Jalan Terus

Tercatat sudah ada 2 laporan polisi terhadap Bahar yang diterima Polda Metro Jaya. Laporan pertama yaitu teregister dengan nomor LP/B/6146/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 7 dan 17 Desember.

Selain di Polda Metro Jaya, Bahar juga tersandung kasus serupa di Polda Jabar. Bahkan kasus Bahar ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Pelaporan pertama berkenaan dengan pernyataan Bahar saat mengomentari ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Kasus ini berawal ketika Bahar ceramah di suatu acara yang dihadiri jamaahnya. 

Dalam sebuah unggahan video ceramah itu, Bahar sempat menyindir Jenderal Dudung Abdurrachman. Bahar mempertanyakan kiprah Dudung sewaktu terjadi erupsi Gunung Semeru di Jawa Timur beberapa waktu lalu. 

Ia menuding Dudung tidak turut serta untuk membantu masyarakat yang tertimpa bencana. Bahkan, ia mengklaim relawan FPI justru ada di lokasi tersebut untuk membantu korban bencana. 

Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat meningkatkan status penanganan perkara kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA oleh Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Artinya kepolisian telah menemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam peristiwa tersebut.

Kemudian dalam kasus hukum yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya yakni buntut sebuah video dalam akun YouTube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.


Bahar dilaporkan terkait tindak pidana karena dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana diatur Pasal 28 ayat 22 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Viral Video Habib Bahar bin Smith Debat dengan Jenderal TNI, Sebut-Sebut Nama KSAD

Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Tumenarik dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Di sisi lain, Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar bin Smith di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat disebut dilempari 3 potong kepala anjing oleh orang tak dikenal pada Jumat (31/12/2021) dini hari.

Aksi teror itu diduga berkaitan dengan kasus hukum yang tengah dihadapi oleh Bahar. Pengacara Bahar, Iwan Tuankotta meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum ketimbang menjalani aksi teror.

"Kan, sudah ada yang laporin. Kita hormati saja. Enggak usah pakai terror segala," kata Iwan.

Namun hingga berita ini ditulis belum diketahui pelaku aksi teror tersebut.


Hits: 221x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Harus Tahu Pekan Lalu Pergi dengan Doi, Dokter Muda asal Tulungagung Ditemukan Tak Bernyawa di Pasuruan