Jago Lagu

Terbaru, Tanda Tanya soal Munculnya Pasal Penjara Bagi Penghina Presiden/Wapres di Medsos dalam RUU KUHP

Terbaru, Tanda Tanya soal Munculnya Pasal Penjara Bagi Penghina Presiden/Wapres di Medsos dalam RUU KUHP

Terbaru, Tanda Tanya soal Munculnya Pasal Penjara Bagi Penghina Presiden/Wapres di Medsos dalam RUU KUHP (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Kemunculan pasal bagi penghina presiden di media sosial dalam RUU KUHP hingga kini masih menjadi tanda tanya. Diketahui, dalam draft RUU KUHP terkini, muncul pasal penghina Presiden/Wakil presiden di medsos.

Dalam draft tersebut dikatakan jika pelaku dapat meringkuk di penjara maksimal 4,5 tahun. Draft ini tentu menjadi hal baru, di mana pada draft sebelumnya pasal tersebut tidak tertulis. 

Berikut perjalanan pasal tersebut yang dikutip melalui rangkuman detik.com: 


1. Februari 2017

Kala itu, di dalam draft RUU KUHP Februari 2017 masih belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di medsos dipenjara. 

Pasal 264

Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 7 Juni 2021, Andin Bahagia Tahu Reyna Anak Kandung, Al Ceritakan ke Mama Rosa

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

2. Dart 17 Mei 2019 

Salam sesuai sebelumnya, dalam draft tersebut masih belum ada usulan penghina Presiden/Wapres di medsos dipenjara.


Pasal 264Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

3. Draft 25 Juni 2019

Pasal 224 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak KategoriIV.

4. Draft 28 Agustus 2019

Sambil Bawa Samurai, Pencuri Berhasil Bawa Kabur Mobil Box di Kota Malang

Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

5. Draf Terakhir

Pada draft terakhir yang disebarkan saat digelar sosialisasi RUU KUHP di Manado, Kamis 3 Juni 2021 barulah muncul klausul 'atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' sehingga dapat menjerat aktivitas media sosial.

Pasal tersebut berbunyi: 

Pasal 219 

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun hingga saat ini, belum diketahui siapa yang memasukkan klausul 'atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi' tersebut. Untuk diketahui, saat ini draft di atas telah disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna Tingkat I dan tinggal 1 kali rapat lagi untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.


Hits: 376x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Tidak Disangka, Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 7 Juni 2021, Andin Bahagia Tahu Reyna Anak Kandung, Al Ceritakan ke Mama Rosa