Jago Lagu

Tidak Disangka, Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tidak Disangka, Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi

Tidak Disangka, Bawa Satu Tas Sabu dan Dobel L, Pria Gondrong di Tulungagung Ditangkap Polisi (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Kembali, pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu di Tulungagung kembali ditangkap polisi. Kali ini, RM (39) harus meringkuk di tahanan Polsek Kedungwaru, karena kedapatan membekali sabu dengan berat hingga 15 gram lebih. 

Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto mengatakan, RM ditangkap pada Rabu (25/08/2021) jam 09.00 wib. 


Senang Vs Sedih, Saat Harga 'Bumbon' di Tulungagung Serba Murah

"Pelaku kita amankan di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru," kata Kapolsek, AKP Siswanto, Kamis (26/08/2021). 

Lanjutnya, RM merupakan warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan, ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. 

"Sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya Peredaran Narkotika dan atau obat terlarang lainnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Ternyata benar ada, maka dapat kita lakukan penangkapan terhadap tersangka ini," ungkapnya. 

Selain mengamankan RM, petugas juga menyita barang berupa 1 buah tas pinggang warna hitam, 23 bungkus poket / klip plastik yang berisi Shabu, berat total kotor 15,2 Gram, pil dobel L sebanyak 7.000 butir dan uang tunai Rp. 300.000.

Berkembang Perumahan Liar di Tulungagung, Dinas Perkim Gandeng Kejaksaan untuk Menertibkan

Atas perbuatannya, RM dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika.


Hits: 344x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Update, Warga Pantai Serang Blitar Gelar Larung Sesaji, Berharap Pandemi Covid19 Segera Usai