Jago Lagu

Wow! Penasehat Marves: Bukan Hanya Pemutus, PPKM Darurat Juga Memperkuat 3T

Wow! Penasehat Marves: Bukan Hanya Pemutus, PPKM Darurat Juga Memperkuat 3T

Wow! Penasehat Marves: Bukan Hanya Pemutus, PPKM Darurat Juga Memperkuat 3T (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan Sabtu, 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus Covid-19 di Tanah Air. 

Penularan terhadap Covid-19 di Indonesia hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, tercatat dari data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (5/7/2021) total terkonfirmasi virus korona sudah hingga 2,31 juta orang dan kematian hingga 61.140 orang.


Perluas Jangkauan Pelayanan, FIFGROUP Kini Hadirkan Pameran Virtual FIFGROUP FEST di Jatim

Penasehat Menko Bidang Maritim dan Investasi (Marves) dr Damar Susilaradeya mengatakan, PPKM Darurat ini menegaskan kepada masyarakat supaya tetap berada di rumah guna memutus mata rantai penularan Covid-19. "Sebenarnya untuk PSBB dan PPKM Darurat memang tidak jauh berbeda, akan tetapi memang untuk kali penerapan PPKM Darurat jauh lebih ketat,” terangnya pada Dialog Produktif yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional(KPCPEN) yang disiarkan secara live streaming YouTube.

Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM  Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). “Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut dapat menekan angka penularan  Covid-19,” ujarnya.

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang diperbolehkan untuk berkegiatan sesuai, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat. Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. 

Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial sesuai kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Masyarakat juga diharapkan partisipasi aktif dalam penerapan PPKM. Bila ada yang melanggar protokol kesehatan dapat dilaporkan ke petugas," terangnya. Kondisi yang terjadi di Jakarta menjadi salah satu gambaran betapa perlunya kebijakan PPKM Darurat ini dijalankan dengan maksimal. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI  Jakarta, dr. Widyastuti MKM dalam paparan daring menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu hingga 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya hingga 25 ribu kasus aktif per hari. 

“Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar,” ujarnya.


Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan PPKM Darurat ini diharapkan dapat membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Menko Airlangga: Indonesia & Australia Perlu Perkuat Kerja Sama Bilateral untuk Tingkatkan Perekonomian

Lanjut Widyastuti, dari 193 rumah sakit di Jakarta tersedia 24 ribu tempat tidur yang dapat difungsikan secara normal, akan tetapi dengan adanya kenaikan kasus ini maka telah ditambah kembali 13 ribu tempat tidur khusus COVID-19. 

“Dan semua penambahan ini sudah terisi 50 persen, selain itu kita juga dapat  bantuan tenda serta velbed guna menjalani perawatan,” tambahnya. Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah menjalani Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum. 

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.

Pelaku penimbunan barang dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara dan denda. “Ini kita dapat kenakan Undang-Undang Perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Ahmad Ramadan.


Hits: 331x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Parah! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, PT KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Penyesuaian