Jago Lagu
Jago Lagu

Bagaimana Bisa? Korban Merugi Rp 30 Juta, 3 Tersangka Palsukan BPKB di Trenggalek Divonis Beragam

Bagaimana Bisa? Korban Merugi Rp 30 Juta, 3 Tersangka Palsukan BPKB di Trenggalek Divonis Beragam

Bagaimana Bisa? Korban Merugi Rp 30 Juta, 3 Tersangka Palsukan BPKB di Trenggalek Divonis Beragam (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - TRENGGALEK – Masyarakat Bumi Menak Sopal yang biasa bertransaksi kendaraan motor bekas, baik dalam hal jual beli atau gadai harus lebih waspada. Pasalnya, saat ini ada modus baru aksi penipuan terkait transaksi tersebut dengan memalsukan buku owneran kendaraan bermotor (BPKB).

Buktinya, tiga pelaku telah dijatuhkan hukuman karena tindak pidana tersebut. Mereka adalah Agusdin Prasetyo Agung Nugroho (AG), Heru Santoso (HS), dan Supriyanto (SP). Mereka bertiga dijatuhi hukuman yang berbeda atas masing-masing perannya dalam kasus tersebut. “Kendati perannya berbeda, berdasarkan fakta persidangan dalam kasus itu ketiganya dinyatakan bersalah, karena merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah,” ungkap Kasi Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi.

Dia melanjutkan, itu terlihat dalam putusan majelis hakim terkait kasus tersebut. Vonis terberat dijatuhkan kepada AG yang memperoleh vonis 10 bulan penjara. Sedangkan untuk HS dan SP masing-masing memperoleh vonis enam bulan penjara, karena peran serta keduanya. Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Ini sesuai yang terjadi pada otak pelaku AG, yang kami tuntut satu tahun penjara dan memperoleh putusan 10 bulan,” katanya.


Sedangkan untuk kasus tersebut terjadi sekitar akhir 2021 lalu. Saat itu terpidana SP menghubungi AG untuk minta dicarikan BPKB dan STNK palsu beserta mobilnya. Dokumen palsu tersebut rencananya akan digadaikan ke koperasi juga perseorangan. Mendapatkan permintaan tersebut, akhirnya AG bersama HS menyewa sebuah mobil jenis minibus. Setelah itu mereka memesan BPKB palsu dari seorang pelaku lain yang saat ini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BPKB palsu tersebut dari segi material dikatakan asli, akan tetapi identitas kendaraan yang ada di dalamnya dihapus oleh pelaku dan diganti sesuai pesanan terpidana tersebut.

Barang palsu tersebut kemudian diantarkan dan diserahkan kepada SP. Sindikat ini pun mulai memainkan aksinya, SP menggadaikan surat kendaraan palsu kepada seorang korban di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Karena material asli dan tulisan yang ada hampir mirip, akhirnya korban berhasil dikelabui dengan menyerahkan uang gadai senilai Rp 30 juta. Dari situ, uang hasil gadai BPKB palsu tersebut oleh SP dibagi menjadi tiga dengan komposisi, AG menerima Rp 12,8 juta, SP Rp 11,2 juta, dan HS menerima Rp 3 juta. Sedangkan Rp 3 juta sisanya sebagai biaya administrasi gadai.

Aksi penipuan itu akhirnya terbongkar setelah korban curiga dengan fisik serta kode yang tertera pada BPKB. Sebab, bukti keowneran kendaraan itu seharusnya digunakan untuk sepeda motor. Dari situ korban akhirnya menjalani pengecekan BPKB tersebut ke samsat, ternyata didapati bahwa BPKB tersebut asli tapi palsu. Itu terjadi lantaran, jika dilihat oleh orang awam, sekilas BPKB tersebut tidak ada yang mencurigakan sebab material yang digunakan asli. Namun saat diteliti, terlihat bekas tulisan yang dihapus dan ditindas dengan tulisan baru.

Karena merasa dirugikan akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke polisi untuk proses hukum hingga dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan dalam perkara ini, petugas menyita tiga lembar BPKB dan STNK palsu. Terkait barang bukti itu, majelis hakim memerintahkan jaksa menjalani penyitaan untuk dimusnahkan. “Untuk kedua pelaku HS dan SP memperoleh vonis lebih ringan karena telah mengembalikan kerugian ke korban. Selain itu, ketika menjalani proses persidangan, mereka bertiga mengakui perbuatannya,” jelas Fajar. (jaz/c1/rka)


Hits: 265x


BERITA MENARIK

Paling Baru, Anies Diperiksa KPK Terkait Lahan Munjul, Novel Baswedan Tegaskan Tak Pernah Berupaya Lindungi Sepupunya