Jago Lagu

Lagi Viral, Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara

Lagi Viral, Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara

Lagi Viral, Kiai Pimpinan Ponpes di Jombang yang Cabuli dan Setubuhi Santriwatinya Divonis 15 Tahun Penjara (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Masih ingat dengan oknum kiai pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Jombang yang tega mencabuli dan menyetubuhi 6 santrinya? Ya, Kiai Subchan (50). Kiai cabul itu kini telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Hukuman penjara dan denda dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang melalui sidang vonis yang digelar secara virtual, Selasa (13/7/2021). Majelis hakim memberikan vonis conform atau sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Lapas Banyuwangi Berikan Program Asimilasi Perdana, 9 Orang WBP Dirumahkan

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa dalam kasus persetubuhan, dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencabulan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Jombang Yunita Hendarwati.

Kiai Subchan mengikuti dua perkara sidang di hari itu. Yakni sidang putusan atas perkara pencabulan dan perkara persetubuhan. Majelis hakim menyebut Subchan secara sah dan meyakinkan telah menjalani persetubuhan kepada santrinya berinisial U (17), sejak tahun 2018 hingga 2021. Hal ini disebutkan saksi dalam persidangan dan tak dibantah terdakwa.

Selain itu, Subchan juga terbukti menjalani perbuatan cabul terhadap santriwatinya yang berusia 17 tahun. Perbuatan cabul dilakukan dengan cara mencium santriwatinya dan meraba bagian vitalnya. Itu dilakukan berulang-ulang sejak 2019 hingga 2020.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Subchan mengaku salah dan menerima vonis majelis hakim. Ia tampak tertunduk sepanjang persidangan itu.

"Terimakasih semoga ini jadi jalan taubat saya sebelum persidangan akhirat nanti, saya terima hukuman ini," ujar Subchan di hadapan Majelis Hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran membenarkan vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Menurutnya, jaksa memilih pikir-pikir untuk menjalani banding. Ia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Tinggi terkait putusan tersebut.


Bukan Diusir, Satpol PP di Bogor Justru Bagikan Sembako ke Pedagang saat Operasi Penerapan PPKM Darurat

"Putusannya memang conform atau sama dengan tuntutan kita, tapi kita akan laporkan dulu ini ke Kejati untuk nanti minta petunjuk," ujarnya.

"Faktor yang memberatkan adalah terdakwa seharusnya menjadi pembimbing justru menjalani perbuatan itu. Selain itu, perbuatan itu meresahkan dan menjadikan korban trauma. Sedangkan yang meringankan adalah karena pelaku belum pernah dihukum sebelumnya," sambungnya.

Kasus santri dicabuli dan disetubuhi ini mencuat setelah polisi berhasil mengamankan pimpinan ponpes di Kecamatan Ngoro, Kiai S (50). Ia diringkus Satreskrim Polres Jombang karena telah mencabuli dan menyetubuhi 6 santriwatinya. Aksi bejat tersangka dilakukan saat tengah malam di asrama putri ponpesnya sejak 2019-2020.

Pria beristri dan mempunyai anak ini memanfaatkan ketaatan santrinya untuk melancarkan perbuatan asusilanya tersebut. Modus tersangka salah satunya dengan membangunkan korban pada tengah malam untuk menunaikan salat tahajud. Setelah korban salat, Kiai Subchan lantas mencabuli korban di kamar asrama putri Ponpes Sirojul Ulum. Aksi bejat itu dilakukan tersangka saat korban tidur sendirian.


Hits: 532x


BERITA MENARIK

Tahukah Kamu? Lagi, TO Narkoba di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi