Jago Lagu

Paling Baru, SiapSiap, ASN Penerima Bansos di Tulungagung Akan Kena Sanksi

Paling Baru, SiapSiap, ASN Penerima Bansos di Tulungagung Akan Kena Sanksi

Paling Baru, SiapSiap, ASN Penerima Bansos di Tulungagung Akan Kena Sanksi (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Belasan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung terindikasi sebagai penerima bansos, terancam memperoleh sanksi. Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menindaklanjuti informasi puluhan ribu aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Langkah tindak lanjut ini merespons keterangan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menyebutkan 31.624 orang ASN memperoleh bansos.  


Mensos Risma Santuni Ratusan Yatim Korban Covid-19 Nganjuk, BSI Fasilitasi Penyerahan via Sistem Layanan Prima

Padahal, mereka tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan, karena memiliki penghasilan tetap.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat dikonfirmasi mengenai hal ini memastikan, ASN di Tulungagung yang terbukti menerima bantuan sosial akan juga memperoleh sanksi.

"Aturan tersebut (pemberian sanksi) pelaksanaannya antara di tingkat pusat dan daerah itu sama saja. Jadi apa yang disampaikan dari Kementerian Menpan RB itu juga menjadi pedoman kita untuk dilaksanakan," kata Maryoto, Senin (21/11/2021).

Lanjutnya, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti menerima Bansos akan dilaksanakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), sesuai tingkat pelanggarannya.

"Ya betul, sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku," ungkapnya.

Bupati tidak menjelaskan, sanksi apa yang akan diterima ASN yang terbukti menerima Bansos yang seharusnya bukan haknya itu.

Seperti diketahui, tujuh belas Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di Tulungagung, masih dilakukan verifikasi untuk dicoret dari daftar penerima Bansos. Verifikasi dilakukan setelah Menteri Sosial Tri Risma Harini mengatakan ada puluhan ribu pegawai negeri sipil (PNS) yang masuk ke dalam daftar penerima dan memperoleh bantuan sosial.


Puluhan ribu orang ini disebut menjadi pihak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos. Risma mengatakan ada sekitar 31.624 ASN yang masuk dalam data bansos.

Dari jumlah tersebut, yang masih aktif menjadi pegawai negeri ada sekitar 28.965 orang. Data ini menurutnya sudah diserahkan ke BKN.

Saat dihubungi, Koordinator Daerah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Tulungagung, Aditya Prasoni mengatakan saat ini pihaknya masih menjalani penyisiran data KPM.

"Sementara yang masih kita dapatkan ada 17 orang yang terindikasi, satu di antaranya sudah dipastikan sebagai ASN tapi sudah tidak menerima bansos lagi," kata Aditya, Sabtu (20/11/2021).

Untuk 16 KPM penerima BPNT lainnya, saat ini pihaknya masih menjalani verifikasi apakah temuan itu benar-benar ASN atau bukan. Kemudian, akan dipastikan apakah jika ASN, KPM ini masih menerima bansos pangan atau tidak.

Pilkades Serentak di Tulungagung Kurang 2 Pekan, Ini Jumlah TPS dan DPT-nya

"Karena masih di verifikasi, maka belum dapat kita pastikan untuk saat ini," ujarnya.

Terkait adanya dugaan ada oknum perangkat desa juga menerima bansos, Aditya belum menerima informasi dan belum memastikan apakah masuk dalam aturan yang ditemukan Kemensos.

"Seharusnya jika perangkat desa tidak menerima, akan tetapi untuk hal ini masih akan kita pelajari," ungkapnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data yang disampaikan Mensos temuan ini tersebar di lebih dari 500 kota yang ada di Indonesia.

Profesi PNS yang masuk dalam data DTKS ini ada yang menjadi dosen, pegawai di instansi pemerintah, hingga tenaga kesehatan.

Kemungkinan ada juga anggota TNI-Polri yang juga masuk dalam data bansos. Namun, angkanya sampai saat ini masih dalam pengecekan.

Bahkan salah satu temuan Mensos, ada PNS  yang memiliki rumah yang besar di tengah kota. Hal itu diketahui dari hasil analisa geoteknik dan data spasial yang didapatkan Kemensos.

Meski begitu, Kemensos tak dapat begitu saja menghapus dan mencabut nama orang berstatus ASN ini dari daftar penerima bansos.

Menurut UU 13 tahun 2011, DTKS dibuat oleh pemerintah daerah, baik pendaftarannya, verifikasinya, hingga validasinya.

Maka dari itu, dalam kasus ini akan dikembalikan data DTKS yang menyimpang sesuai untuk dikoreksi di tingkat daerah.


Hits: 215x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Info Terkini, Wajib Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Jelang Pembongkaran Jembatan Munjungan