Jago Lagu
Jago Lagu

Tidak Disangka, Datangi Kejari Tulungagung, Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Kembalikan Uang

Tidak Disangka, Datangi Kejari Tulungagung, Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Kembalikan Uang

Tidak Disangka, Datangi Kejari Tulungagung, Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Kembalikan Uang (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Tersangka kasus korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018 datangi Kejaksaan Negeri. Kedatangan tersangka AK ini terjadi pada Jumat (18/2/2022) pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 11.20 WIB dan diterima di Lobby Kejari Tulungagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto melalui Kasi Intel Agung Tri Radityo dalam rilisnya mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini.


Diduga Cemari Lingkungan, Pembanguan Gudang di Tulungagung Ditolak Warga

"Telah menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pelebaran Jalan Pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung tahun 2018," tulis Kasi Intel Agung Tri Radityo.

Pengembalian itu disaksikan oleh pihak Kejari Tulungagung, tersangka AK selaku Direktur dari PT KYA Graha dan Bank Mandiri Cabang Diponegoro.

"Tersangka AK menyerahkan kerugian negara sebesar Rp 327.986.465,87. - kepada Pihak Mandiri Cabang Tulungagung selaku Bank yang menerima titipan dan disetorkan ke Rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Tulungagung," lanjut Agung.

Bahwa dari nilai kerugian sebesar Rp. 2.437.434.202,65, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.003.895,888,31. "Sehingga sisa kerugian Negara yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 433.538.314,34," terangnya.

Saat dikonfirmasi mengenai pengembalian ini, Agung memastikan kasus akan tetap disidangkan. "Tetap di sidangkan, semoga minggu depan P21 (lengkap)," jelasnya.

Beredar Desa/Kelurahan yang Akan Dilintasi Pembangunan Jalan Tol Tulungagung-Blitar-Kepanjen


Seperti diketahui sebelumnya, AK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalani tindak pidana korupsi empat proyek pelebaran jalan yakni, Tenggong-Purwodadi, Sendang-Penampihan, Jeli-Picisan dan Boyolangu Campurdarat Kabupaten Tulungagung. Tersangka AK adalah Direktur PT Kia Graha yang tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Kauman.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Rabu (9/2/2022) dimulai pukul 13.00 WIB itu hingga pukul 20.00 WIB dengan 30 pertanyaan yang disampaikan pada AK. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan karena dianggap kooperatif saat diperiksa.

Dua alat bukti yang didapatkannya penyidik menjadi dasar yang kuat untuk menyatakan perbuatan AK telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya. Pidana yang dimaksud adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.


Hits: 165x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Ternyata Dana Hibah Rp 2 Triliun Cuma Prank, Anak Akidi Tio, Heriyanti Ditetapkan Sebagai Tersangka