Jago Lagu

Duh! Tinggal 10 Bulan, DPD Partai Nasdem Tulungagung Pastikan Cukup Waktu untuk Proses Pengisian Cawabup!

Duh! Tinggal 10 Bulan, DPD Partai Nasdem Tulungagung Pastikan Cukup Waktu untuk Proses Pengisian Cawabup!

Duh! Tinggal 10 Bulan, DPD Partai Nasdem Tulungagung Pastikan Cukup Waktu untuk Proses Pengisian Cawabup! (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode tahun 2018-2023 tinggal 28 bulan lagi, yang artinya secara aturan batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati tinggal 10 bulan. Karena kurang dari masa jabatan 18 bulan, sudah tidak boleh dilakukan pengisian kekosongan jabatan.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai Nasdem) Tulungagung, Tatang Adi Wiyono di Kantornya, Senin (24/05/2021). Menurutnya, secara aturan perundang-undangan jika dalam waktu 10 bulan ini tidak dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wabup Tulungagung, maka sudah tidak dapat diisi lagi.


Diduga Dilindungi Perusahaan, Owner Arisol ini Kembali Kirim Karangan Bunga ke Rumah Member Bandel

"Masa jabatan tinggal 28 bulan, kalau kita ambil 18 bulan maka tinggal 10 bulan. Seandainya rekom turun bulan Juli atau Agustus 2021 itu masih dapat dilaksanakan. Dan saya yakin dari DPP juga sudah tahu tentang aturan tersebut," kata Tatang.

Secara teknis, lanjutnya, tahapan proses pengisian Wabup Tulungagung adalah menunggu surat atau rekomendasi dari DPP Nasdem, yang nantinya surat itu akan dikirim ke Bupati dan Bupati menindaklanjuti dengan mengirim surat ke DPRD Tulungagung untuk proses selanjutnya termasuk membentuk Panitia Pemilih (Panlih) Wabup yang kemudian menggelar rapat Paripurna.

Selain itu, nantinya juga masih ada proses cek kelengkapan administrasi dari calon yang direkomendasi partai Pengusung termasuk SKCK, tes kesehatan, dan lain-lain yang diperkirakan dapat memakan waktu 2 bulan.

"Tapi dengan jeda waktu 10 bulan insya allah masih cukup atau nutut. Yang terpenting apa yang diharapkan masyarakat Tulungagung dapat segera terealisasi," ucap Tatang.

Mewakili partainya, Tatang menegaskan, bahwa calon wakil Bupati yang diusung Nasdem tidak hanya sebagai pelengkap administrasi saja atau sekedar gugur kewajiban. Tapi dirinya juga tidak membantah jika ada asumsi dimasyarakat bahwa calon Nasdem hanya pelengkap, bahkan ada asumsi bahwa partainya di beli dan sebagainya.

"Saya yakin tidak ada istilah Nasdem di tuku (di beli) itu tidak ada, dan Nasdem hanya sebagai pelengkap itu benar, karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ini jelas, partai pengusung harus mengusulkan," tegasnya.

Untuk merubah asumsi masyarakat, menurut Tatang, setiap partai politik mempunyai strategi sendiri-sendiri dalam menjalin komunikasi politik. Nantinya, calon yang diusung dari partainya itu akan adu kuat dalam hal Visi-Misi untuk meyakinkan pada paripurna DPRD Tulungagung.


Tatang meyakini, bahwa DPRD Tulungagung pasti mempunyai pertimbangan tersendiri, dan dapat memilih mana calon yang pantas mendampingi Bupati di akhir periode agar Tulungagung menjadi lebih baik.

5 Pinjol Legal Ikhlaskan Utang S, Kuasa Hukum: Uang akan Digunakan untuk Modal Usaha

"Saya rasa teman-teman DPRD mempunyai wawasan yang lebih menarik untuk membangun Tulungagung yang lebih baik, dan siapapun nanti yang terpilih dalam rapat paripurna pengusungnya tetap PDIP sama Nasdem, kan begitu," katanya.

Meskipun sebagai pengurus DPD, Tatang tidak dapat memastikan kapan rekomendasi itu turun. Menurutnya rekomendasi dapat turun bulan Juli atau Agustus 2021, tapi tidak menutup kemungkinan 2 atau 3 hari kedepan akan turun.

Semenjak dikirimkannya surat tanggal 20 Mei 2021, DPD partainya belum menerima undangan baik dari DPW atau DPP untuk menindaklanjuti surat yang dikirimkannya itu. Dan kemungkinan DPW dan DPP masih menjalani kajian terhadap surat tersebut.

"Secara teknis kalau DPD sudah mengirimkan surat, nantinya baik dari DPW atau DPP akan menjalani kajian dan itu internal sana. Setelah itu baru kita dipanggil, nanti ada undangan kepada kita untuk dimintai saran dan pendapat. Kalau hasil kajian dari DPW dan DPP sama baru nanti segera memutuskan," jelas Tatang.

Sebagai informasi, DPD Partai Nasdem Tulungagung tanggal 20 Mei 2021 telah mengirimkan surat ke DPP melalui DPW. Surat tersebut pada intinya menyampaikan keinginan kader untuk mempercepat diturunkan rekomendasi Cawabup Tulungagung yang sudah melalui proses tahapan yaitu Ketua DPD Partai Nasdem Tulungagung, Ahmad Djadi, dan Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Nasdem Tulungagung, Heru Marsudi.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan Bupati Tulungagung nomor 170/1029/011/2021 tentang usulan Cawabup Tulungagung masa jabatan 2018-2023 kepada ketua DPD partai Nasdem Tulungagung tertanggal 18 Mei 2021.


Hits: 456x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Lagi Viral, Bagai Pagar Makan Tanaman, Kisah Teman Curhat Seorang Istri di Tulungagung DiamDiam Jalin Hubungan dengan Suaminya