Jago Lagu

Bagaimana Bisa? Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

Bagaimana Bisa? Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru

Bagaimana Bisa? Ndayoh ke Tulungagung, KPK Kantongi 4 Nama Dijadikan Tersangka Baru (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - TULUNGAGUNG– Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tulungagung masih berlanjut. Setelah empat mantan pejabat diperiksa di Polres Tulungagung pada Senin (27/6) lalu. Keesokan harinya mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ikut ditemui penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.

Selain terus memeriksa secara maraton para mantan pejabat dan anggota DPRD masih aktif, ternyata lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi nama-nama tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di Kota Marmer ini.

Ada sejumlah nama-nama tersangka baru sudah dikantongi. “Para petugas KPK memang sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti. Hal itu terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. Bahkan dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam pres rilis diterima Jawa Pos Radar Tulungagung, kemarin (28/6).


Dia mengaku, nanti saat upaya paksa penangkapan juga penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Dia melanjutkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan hingga kini sedang berjalan. Dalam menjalankan misi ini, KPK berharap dukungan masyarakat jika memiliki berbagai informasi terkait perkara ini. Mereka yang memiliki informasi dapat menyampaikan pada tim penyidik KPK untuk segera di dalam info yang dimaksud.

“Dalam beberapa hari ini KPK masih sibuk menjalani penyelidikan di Tulungagung hingga akhirnya kasus ini tuntas. Hasilnya akan segera kami umumkan lewat rilis mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, menurut salah satu sumber dari Lapas Kelas IIB Tulungagung mengatakan jika mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diperiksa kemarin (28/6) oleh KPK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, hingga waktu yang tidak diketahui. Namun pada pukul 12.30 WIB pemeriksaan terdahap mantan orang nomor satu di Tulungagung itu masih berlangsung di ruang rapat lapas.

Dalam seminggu terakhir, penyidik KPK memang singgah di Tulungagung untuk menyelidiki kasus korupsi yang menyangkut mantan bupati dan mantan Ketua DPRD Tulungagung. Beberapa nama pejabat aktif dan mantan pejabat ikut diperiksa hingga meminjam ruangan di Polres Tulungagung. Pemeriksaan berlangsung tertutup, bahkan pihak Polres Tulungagung tidak mengetahui materi dan jumlah petugas KPK yang datang.

Untuk diketahui kasus tersebut bermula saat KPK menjalani operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 2018 silam. Yakni terkait perkara suap pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Tulungagung tahun 2015-2018. Dari situ KPK menjerat mantan Bupati Syahri Mulyo; Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno; kontraktor Agung Prayitno; mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono; hingga Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Vonis untuk empat orang tersebut, Syari Mulyo divonis 10 tahun penjara, bayar uang pengganti Rp 28 M , serta denda Rp 700 juta. Sedangkan Sutrisno divonis 10 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 71 M. Sementara Agung Prayitno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta. Untuk Supriyono divonis 8 tahun penjara, bayar uang pengganti Rp 4,85 M, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik 5 tahun. Terkait Tigor Prakasa masih menjalani sidang. (jar/din)


Hits: 95x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Tahukah Kamu? Militer Israel Umumkan Tangkap Pemimpin Hamas di Tepi Barat