Jago Lagu

Lagi Viral, Kepala Disnakertrans Tulungagung Sampaikan Program JHT dan JKP Adalah Program yang Lebih Rasional 

Lagi Viral, Kepala Disnakertrans Tulungagung Sampaikan Program JHT dan JKP Adalah Program yang Lebih Rasional 

Lagi Viral, Kepala Disnakertrans Tulungagung Sampaikan Program JHT dan JKP Adalah Program yang Lebih Rasional  (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan baru mengenai jaminan hari tua untuk para pekerja. Peraturan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sekaligus merivisi dan mengganti peraturan sebelumnya yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung Agus Santoso menyampaikan, terkait dengan jaminan hari tua (JHT), pemerintah telah mengantisipasi dengan program yang lebih rasional yaitu JHT diberikan setelah umur 56 tahun.


Pelebaran Jalan di Pintu Masuk Sisi Timur, Pemkot Batu Siapkan Rp 2 Miliar

Dan apabila pekerja kehilangan pekerjaan (PHK, mungundurkan diri dan lain-lain) ada program lain dari pemerintah yang tetap dapat diakses yaitu program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang tentunya lebih dibutuhkan oleh para pekerja yang bersangkutan.

"Untuk pengetahuan saja, bahwa pemerintah telah mengantisipasi dengan program yang lebih rasional terkait dengan JHT dan JKP," kata pria yang akrab disebut Agus Banteng. Sabtu (19/2/2022).

Terkait jaminan hari tua, lanjut Agus, ada 4 perbedaan antara Permenaker No.19 Tahun 2015 dengan Permenaker No.2 Tahun 2022. Yang pertama jika di Permenaker No.19 Tahun 2015 masih berlaku saat masa transisi sampai 3 Mei 2022, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 pemberlakuannya mulai 4 Mei 2022.

Kedua, jika Permenaker No.19 Tahun 2015 pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri/PHK dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari SK pengunduran diri/PHK dari perusahaan diterbitkan, sedangkan Permennaker No.2 Tahun 2022 dapat dibayarkan peserta saat hingga usia 56 Tahun/meninggal dunia/cacat total tetap.

Ketiga, jika Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur tidak menyebutkan bentuk dokumen dan harus menyertakan paklaring, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur bahwa dokumen berbentuk copy atau elektronik dan tidak perlu lagi menyertakan paklaring fisik, tinggal update di Jamsostek Mobile (JMO).

Terakhir jika Permenaker No.19 Tahun 2015 mengatur bila setiap kali mengalami PHK, manfaat JHT diambil seluruhnya, maka masa kepesertaannya akan terputus, sehingga nilai yang diterima pada hari tua menjadi tidak optimal, sedangkan Permenaker No.2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat JHT tetap utuh meskipun terjadi PHK berkali-kali, sehingga peserta terlindungi secara optimal hari tuannya. "Dari empat perbedaan ini, tampak bahwa program JHT ini lebih rasional," ungkapnya.


Jangan Sembarangan Gerus Obat Sebelum Dikonsumsi, Ini Kata Apoteker RSI Unisma

Terkait dengan adanya opini publik bahwa JHT tidak dapat dapat dicairkan 100%, itu tidak benar. Karena Kemenaker telah merilis bahwa JHT masih dapat dicairkan 100% sampai 3 Mei 2022, selama syarat dalam Permenaker No.19 Tahun 2015 terpenuhi.

Selain itu, lanjut Agus, mulai 4 Mei 2022 Permenaker No.2 Tahun 2022 sudah berlaku. Artinya Kemenaker mengembalikan ke tujuan awal bahwa JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. "Sesuai tujuannya maka program JHT adalah program Jaminan Sosial untuk jangka panjang," jelas Agus Banteng.

Sedangkan untuk jangka pendeknya, ada jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya dapat diklaim mulai Februari 2022, manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.


Hits: 251x


BERITA MENARIK

Oops, Pamit Beli Sepatu, Pria Di Tulungagung ini Ditemukan Tewas di Sungai