Jago Lagu

Oops, Audit Kasus Korupsi Desa Sawentar Lamban

Oops, Audit Kasus Korupsi Desa Sawentar Lamban

Oops, Audit Kasus Korupsi Desa Sawentar Lamban (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - KABUPATEN BLITAR – Penetapan tersangka dan gelar perkara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana siap pakai (DSP) korban gempa 2021 di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, masih gelap. Pasalnya, hingga kini audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ada hasil.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari membenarkan, hingga kini belum ada indikasi kapan proses audit tuntas. Padahal, penghitungan kerugian negara oleh BPKP itu sudah berlangsung sejak hampir enam bulan terakhir. Praktis, ini berdampak pada molornya penetapan tersangka.

“Memang lama, seperti kasus-kasus korupsi sebelumnya juga memakan waktu. Karena BPKP pasti punya tahapan sendiri untuk menyelidiki jumlah kerugian negara, sebagai bahan gelar perkara,” ujar Tika, kemarin (31/1).


Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Blitar sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya, uang sekira Rp 200 juta yang diamankan dari tiga hingga empat orang saksi. Termasuk Rp 20 juta dari perangkat desa setempat berinisial YFH. Selain itu, polisi turut mengantongi buku catatan keuangan, beberapa dokumen, dan bukti percakapan di aplikasi pesan instan sebagai petunjuk penyidikan.

Sayangnya, meski sudah menyita barang bukti dan memasuki tahap penyidikan, sosok terduga kasus pungli ini belum diungkap. Bahkan, saat disinggung terkait oknum perangkat desa berinisial YFH, Tika enggan berkomentar banyak. Dia memastikan bakal menjelaskan saat gelar penetapan tersangka di Polda Jatim.

“Sekarang masih tahap penyidikan. Masih kami periksa sebagai kapasitas saksi. Kalau nanti terdapat perannya masing-masing, artinya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Pihaknya menduga, total kerugian negara berkisar di nominal Rp 200 juta. Namun, lanjut dia, jumlah ini bisa berubah seiring dengan hasil audit BPKP. Bisa jadi kerugian negara lebih besar dari taksiran yang sebelumnya dia hitung.

“Itu sebabnya peranan BPKP penting untuk menjabarkan hasil audit. Karena bisa saja kami lakukan pemeriksaan ulang setelah audit,” jelasnya.

Dikonfimasi terpisah, Kepala Desa (Kades) Sawentar Mujiyanto mengaku bahwa sebelumnya sejumlah perangkat desa telah diperiksa kepolisian. Itu terkait penyelidikan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).

Senada dengan Tika, pihaknya menyebut belum ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya siap jika nantinya ada pemeriksaan ulang agar kasus dugaan pungli itu segera terungkap.

“Beberapa hari lalu, beberapa warga ke polres minta agar mengusut tuntas sampai pembuktian. Tapi, belum ada yang ditetapkan jadi tersangka,” terang pria berkumis tebal ini.


Lalu, terkait salah seorang perangkat desa berinisal YFH, Mujianto membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan perangkat Desa Sawentar. Meski begitu, dia menilai YFH berstatus sebagai saksi dan ada sejumlah uang yang disita polisi. “Dia saksi,” tandasnya singkat.

Untuk diingat kembali, sejumlah warga Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, melayangkan laporan ke Polres Blitar pada Juni tahun lalu terkait dugaan pungli DSP gempa. Dalam laporan tersebut, terlapor merasa dirugikan akibat aksi pungli yang diduga dilakukan oknum perangkat desa. Alhasil, bantuan yang diterima tidak utuh. Oknum tersebut meminta uang 10 persen dari total bantuan yang diterima tiap korban, berdalih dana administrasi.

Modus itu dilancarkan saat dana stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah masuk ke rekening korban. Bantuan yang diterima korban pun variatif. Untuk bangunan kerusakan ringan menerima Rp 10 juta, kerusakan sedang Rp 25 juta, dan Rp 50 juta untuk bangunan rusak berat. (luk/c1/hai)


Hits: 115x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Duh! Minum Teh dengan 2 Bahan ini Bisa Terhindar dari Kanker, Kolesterol, dan Asam Urat