Jago Lagu
Jago Lagu

Tidak Disangka, PERPPU 2 Tahun 2022: LagiLagi Quo Vadis, Quo Vadis LagiLagi

Tidak Disangka, PERPPU 2 Tahun 2022:  LagiLagi Quo Vadis, Quo Vadis LagiLagi

Tidak Disangka, PERPPU 2 Tahun 2022: LagiLagi Quo Vadis, Quo Vadis LagiLagi (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - Oleh:

Heri Yulianto, SE, MAP

Mahasiswa PDIA Universitas Brawijaya


Karyawan BAPPEDALITBANG Kab. Trenggalek

 

BADAI Bulan Desember, lagu lama ciptaan Ucok Harahap “God Father Rock Indonesia” era 70-an kiranya tidak hanya pas dinikmati akhir tahun kemarin dalam suasana mendung dan rintik hujan. Tapi baru tersadar bahwa pada saat menikmati lagu Badai Bulan Desember, hari Jum’at 30 Desember 2022, ada peristiwa penting di negeri ini. Peristiwa penting yang menjadi perhatian kalayak, yakni dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias PERPPU Cipta Kerja. Judul opini yang dipilih penulis “Lagi-Lagi Quo Vadis, Quo Vadis Lagi-Lagi” – bukan “Quo Vadis” saja, semata-mata bukan biar dapat perhatian pembaca, tapi dikarenakan perjalanan panjang Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menghiasi media dengan judul “Quo Vadis”. PERPPU merupakan singkatan dari satu regulasi yang dianggap sakral, yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, jadi pembicaraan hangat aktifis dan akademisi.

 

Perjalanan Undang-Undang Cipta Kerja

Perjalanan UUCK bermula saat pemerintah mengusulkan RUU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024, 17 Desember 2019. UUCK merupakan undang-undang dengan metode omnibus law, satu konsep yang dianggap mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Konsep yang juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Konsepnya adalah membuat satu undang-undang baru untuk mengamandemen beberapa peraturan perundangan sekaligus. Dengan teknik Omnibus Law, sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu undang-undang yang mengatur multisektor.

UUCK sesuai penjelasan pemerintah bertujuan mulia yaitu dalam rangka menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya. Namun Undang-Undang yang disyahkan oleh DPR pada Tanggal 5 Oktober 2020 ini mendapatkan penolakan yang luas dikalangan masayarakat. Banyak yang mempermasalahkan Undang-Undang ini dari sisi materi, substansi atau konten, namun sebagian besar justru mempermasalahkan aspek formil perencanaan, proses dan waktu pembuatan maupuh pihak yang semestinya terlibat dalam pembuatan UUCK. Meskipun penolakan terus berlangsung, namun Pemerintah tetap kekeh untuk menjalankan UUCK dan mempersilakan pihak manapun bagi yang tidak puas untuk mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah mendapat gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah pihak, dari 9 sembilan gugatan, ada 1 gugatan yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Pasca MK memberikan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, UUCK dinyatakan sinkonstitusional. Namun untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan, MK menyatakan UUCK masih tetap berlaku secara bersyarat. Kemudian MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.


Selanjutnya ketika masyarakat sedang menunggu tindak lanjut amar putusan MK atas perbaikan UUCK, pada 30 Desember 2022 tiba-tiba Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Alasan terbitnya PERPPU adalah adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi kondisi global terkait dengan krisis ekonomi dan resesi global, serta perlunya peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Ada tiga faktor yang jadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, Pertama, pertimbangan penerbitan PERPPU Cipta Kerja adanya alasan mendesak dan kebutuhan Undang-Undang secara mendesak; Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; serta ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Penerbitan PERPPU dilakukan karena alasan mendesak, ini juga menuai penolakan hingga kritikan dari sejumlah pihak.

 

Hikmah Yang Bisa Diambil

Hikmah yang didapat dari hiruk-pikuk UUCK atau regulasi-regulasi lain yang menimbulkan kontroversi luas di masyarakat. Bahwa setiap proses kebijakan publik akan selalu ada kemungkinan terjadinya kesenjangan antara apa yang “diharapkan” pembuat kebijakan dan apa yang “sebenarnya” dicapai sebagai hasil atau kinerja implementasi kebijakan. Sederhananya, setiap kebijakan publik mengandung risiko kegagalan. Perumusan, penyusunan, hingga pelaksanaan UUCK merupakan tanggung jawab Pemerintah, sehingga Pemerintah harus menghasilkan kebijakan hang baik. Pada kenyataanya dalam ranking yang dikeluarkan oleh Worldwide Governance Indicators, kualitas kebijakan Indonesia termasuk rendah untuk Kawasan Asia Tenggara, yaitu 51.9, di bawah Filipina (55.8), Thailand (59.6), ataupun Malaysia (74.5).

Kegagalan kebijakan terjadi karena 2 hal. Pertama, karena tidak dilaksanakan dan yang kedua, karena tidak berhasil dilaksanakan. Tidak dilaksanakan artinya suatu kebijakan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, dimana ada kemungkinan tawar menawar politik, tidak menguasai masalah, tidak ada koordinasi dan sebagainya. Sedangkan implementasi yang tidak berhasil biasanya terjadi jika suatu kebijakan telah dilaksanakan sesuai rencana, tetapi terjadi kondisi eksternal yang tidak menguntungkan, seperti pergantian kekuasaan, pergeseran posisi dan sebagainya.

Kebijakan publik adalah realitas yang rumit, karena berisi bentuk keputusan pemerintah yang sifatnya mengikat dan keputusan-keputusan tersebut diharapkan mengatasi masalah-masalah yang diidentifikasi.

Bagaimana kebijakan publik dikatakan baik atau unggul? Riant Nugroho menekankan bahwa kebijakan yang baik bila telah memenuhi tiga syarat utama, diantaranya bersifat cerdas, bijaksana dan memberi harapan. Kebijakan publik bersifat cerdas ketika kebijakan publik langsung mengena terhadap inti dari permasalahan di masyarakat. Bersifat bijaksana, artinya kebijakan tersebut harus bersifat adil dan tidak memihak serta kebijakan dikatakan unggul apabila memiliki sifat memberi harapan bagi masyarakat untuk menjadi lebih baik.

William N. Dunn, Profesor Analisis Kebijakan dari University of Pittsburgh Amerika Serikat menyatakan bahwa tahapan kebijakan publik yang baik meliputi kegiatan penyusunan agenda (agenda setting), formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi/legitimasi kebijakan (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation), dan evaluasi kebijakan (policy assessment). Tahap-tahap ini dilakukan agar kebijakan yang dibuat dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

Di negara kita dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang baik dan ideal memiliki pedoman diatur dalam Pasal 5, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang meliputi 1) Asas kejelasan tujuan, 2) Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, 3) Asas kesesuaian antara hierarki dan materi muatan, 4) Asas dapat dilaksanakan secara filosofis, yuridis, dan sosiologis; 5) Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, 6) Asas kejelasan rumusan, memenuhi aturan teknis terkait sistematika, pemilihan kata dan istilah, bahasa hukum yang jelas, mudah dimengerti, dan tidak ambigu dalam pelaksanaannya; dan 7) Asas keterbukaan, di mana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersifat transparan dan terbuka, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan atau penetapan peratura perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pembentukan perundang-undangan.

 

So, Mau Kemana (Lagi) Paska PERPPU 12 Tahun 2022?

Opini ini tidak dimaksudkan untuk menjustifikasi benar atau salah, baik atau buruk atas keputusan pemerintah menerbitkan UUCK, nir menerbitkan PERPPU UUCK. Karena menurut Thomas R. Dye, “Public policy is whatever governments choose to do or not to do” atau “apapun yang dipilih pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu”. Menurut Analisa penulis terbitnya PERPPU 12 Tahun 2022 tidak lebih daripada antisipasi terjadi kekosongan hukum, atau ketidak percayaan diri dalam menyelesaikan UUCK, mengingat batas waktu yang diberikan oleh MK masih 1 tahun lagi sampai dengan batas akhir 25 November 2023.

Bagaimana selanjutnya nasib UUCK paska PERPPU 12 Tahun 2022??  Menurut penulis tidak ada pilihan lain bagi pemerintah untuk segera menunaikan amanah MK, menyelesaikan perbaikan dari sisa batas waktu yang diberikan. Momentum ini perlu untuk menjadi perhatian yang serius mengingat sebentar lagi akan memasuki tahun politik dimana UUCK bisa dijadikan isu politik yang berkepanjangan. Bagaimana jadinya apabila pejabat-pejabat publik ataupun pejabat karir yang menjadi inisiator terbitnya UUCK tersebut telah berganti, sedangkan regulasi yang dihasilkan masih menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Tentunya kita tidak akan mewariskan kepada anak-cucu, dengan warisan atau peninggalan catatan-catatan kebijakan yang buruk. Sekaligus agar setiap tahun tidak ada judul lagi Quo Vadis, Quo Vadis……dan Quo Vadis, karena perbaikan UUCK telah terselesaikan dan bisa diimplementasikan dengan paripurna.***

 


Hits: 100x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Terbaru, Baru Dibangun, BLK Unipro Biso Tulungagung Dapat Apresiasi dari Menaker