Jago Lagu
Jago Lagu

Info Terkini, Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Kejagung

Info Terkini, Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Kejagung

Info Terkini, Polemik Bendera HTI, MAKI Laporkan Jaksa KPK ke Kejagung (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Polemik dugaan adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di KPK hingga kini masih memanas. Jaksa yang bertugas di KPK diduga berkaitan dengan polemik bendera tersebut. 

Buntutnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan terduga jaksa itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan dugaan pelanggaran kode etik. Pelaporan itu dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Amir Yanto. 


Kubu AHY Ungkap Moeldoko Temui SBY demi Posisi Tertinggi di Partai Demokrat

Boyamin mengasumsikan dari keterangan KPK bahwa bendera itu ditemukan di lantai 10 gedung KPK yang menjadi ruang kerja bidang penuntutan KPK. Untuk penuntutan KPK, diketahui sumber daya manusia berasal dari Kejagung. 

Dengan asumsi itu, Boyamin melaporkan terduga jaksa yang berkaitan dengan bendera tersebut ke Korps Adhyaksa. "Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ucap Boyamin dalam keterangannya, Senin (4/10/2021). 

"Bahwa meskipun dugaan jaksa yang sedang bertugas di KPK akan tetapi jaksa agung muda pengawasan Kejagung tetap berwenang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas," imbuh Boyamin. 

Boyamin berharap pelaporannya ini dapat diproses jamwas Kejagung. Ia mendasari laporan tersebut terkait Kode Etik Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sumpah jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," kata Boyamin.

Awal Mula Ramai Bendera HTI

Seorang satpam bernama Iwan Ismail tiba-tiba mengaku dipecat KPK karena memotret bendera yang disebutnya bendera HTI di salah satu ruang kerja di KPK. Peristiwa itu terjadi September 2019. Kala itu KPK masih di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. 


Sedangkan pimpinan KPK saat ini, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, baru dilantik pada Desember 2019.

Putri Pendiri NU Siap Kembalikan Kejayaan PPP di Jatim lewat Ponpes

Foto tersebut diambil di lantai 10 Gedung Merah Putih KPK, yang merupakan zona terlarang untuk didokumentasikan karena di sanalah para jaksa KPK bekerja. Larangan mengambil foto di lantai 10 itu diterapkan karena terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.

Dari foto yang beredar, tampak bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.

Adapun bendera dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.

Iwan sendiri mengaku foto bendera itu hendak dilaporkannya ke atasannya di KPK saat itu. Namun Iwan terlebih dahulu menyebarkannya ke grup WhatsApp eksternal.


Hits: 235x

Hosting Unlimited Indonesia


BERITA MENARIK

Parah! Rekom Pansus : Hentikan Sementara Operasional PT Greenfields