Jago Lagu

Parah! Berhasil Curi Kayu, Maling di Tulungagung ini Gigit Jari Tinggalkan Truk dan Potongan Jati

Parah! Berhasil Curi Kayu, Maling di Tulungagung ini Gigit Jari Tinggalkan Truk dan Potongan Jati

Parah! Berhasil Curi Kayu, Maling di Tulungagung ini Gigit Jari Tinggalkan Truk dan Potongan Jati (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Polisi menemukan satu unit truk dan potongan pohon jati yang ditinggal ownernya. Penemuan ini terjadi di dalam kawasan hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Selasa (21/09/2021) kemarin.

Dari hitungan yang dilakukan, ada 36 potongan pohon jati diduga hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.


Ngaku Pedagang Madu, Pria Ini Embat Laptop dan Hape Pegawai Diskoperindag Tuban

"Truk beserta muatan pohon jati sengaja ditinggal karena mengetahui ada patroli polisi hutan," kata Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto, SH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Nenny Sasongko, SH, Rabu (22/09/2021).

Iptu Nenny menjelaskan, truk dan kayu yang di temukan pada malam hari ini dilaporkan ke Mapolsek Kalangbret keesokan paginya.

“Truk dan potongan pohon jati, ditemukan di sungai saat petugas menjalani patrol. Kemungkinan, para pembalak liar ini takut, sehingga ditinggal begitu saja,” ujarnya.

Polsek Kalangbret pun saat ini masih menyelidiki, untuk mengetahui siapa orang yang menjalani pembalakan liar di dalam hutan itu.

Dari olah data yang dilakukan polisi, Truk yang ditinggalkan ini berwarna merah dengan Nopol AG 9505 G atas nama Wartini, alamat Kembangsore, Desa Karangtalun, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. 

Arsal Sahban Sang Cobra Penyuka Kelor, Rindu Lumajang


“Anggota masih menjalani koordinasi dengan beberapa instansi terkait guna mengungkap kasus dugaan pembalakan liar ini. Kita juga mendatangi alamat yg tertera dalam STNK,” ungkapnya.

Sedangkan 36 potong kayu telah dititipkan polisi ke TPK untuk diamankan.

“Apabila tertangkap, pelaku pembalakan liar ini, akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkasnya.


Hits: 300x


BERITA MENARIK

Sedang Viral, 6 Peristiwa Penting Jelang Kemerdekaan Indonesia, Hari Ini Bom Atom Nagasaki