Jago Lagu

Wow! Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas hingga Desakan Firli Bahuri Turun Pangkat

Wow! Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas hingga Desakan Firli Bahuri Turun Pangkat

Wow! Novel Baswedan Cs Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas hingga Desakan Firli Bahuri Turun Pangkat (Jatimtimes)

KabarTulungagung.my.id - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan disebut telah melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Para pemimpin KPK dilaporkan terkait dugaan telah melanggar kode etik. 

"Semua pimpinan karena sebagaimana kita ketahui SK 652 yang ditandatangani Bapak Firli Bahuri dan kita berpikiran itu kolektif kolegial sehingga semua pimpinan kami laporkan," ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan. 


Kirim Lima Pemain, Askab Banyuwangi Ingin Ada Yang Lolos Timnas U-16

Hotman lantas menjelaskan  laporan itu dilakukan atas tiga hal yakni sebagai berikut:

- Pertama adalah tentang kejujuran. Dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK mengatakan tidak ada konsekuensi daripada tes wawasan kebangsaan. Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang dapat meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal. Dan karena ini berkaitan juga dengan hak hak kita sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita, maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar. 

- Kedua adalah kami melaporkan pimpinan kepada dewan pengawas karena ini juga menyangkut suatu hal yang menjadi kepedulian kami terhadap anak perempuan kita, terhadap adik dan kakak perempuan kita. Kita tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk menjalani suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara sesuai ini. Bahwa untuk lembaga sesuai KPK dilakukan sesuai ini, apa yang terjadi terhadap tes tes yang lain yang notabenenya nilai tawar mereka tidak sekuat KPK.

- Ketiga ialah kami melaporkan pimpinan kepada dewas terkait dengan kesewenang-wenangan. Bapak, ibu, teman sekalian, dapat kita lihat bahwa tanggal 4 Mei MK (Mahkamah Konstitusi) telah memutuskan bahwa TWK tidak akan memberikan kerugian kepada pegawai tetapi bapak-ibu pada tanggal 7 Mei tiga hari berselang pimpinan mengeluarkan SK 652 yang notabene nya sangat merugikan pegawai. 

Desakan Firli Bahuri Turun Pangkat

Bersamaan dengan polemik ini, desakan untuk Firli Bahuri turun pangkat semakin kencang. Kompetensi Firli sebagai ketua KPK mulai dipertanyakan dan menjadi buntut kontroversi tes wawasan kebangsaan atau TWK bagi pegawai KPK beralih status sebagai ASN. 

Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Firli seharusnya mundur dari jabatannya saat ini. Boyamin menilai jika selama ini Firli dianggap selalu lekat dengan kontroversi. “Kalau dalam konteks kontroversial terus begini, saya menyarankan sebaiknya Pak Firli mundur dari ketua KPK,” ujar Boyamin.


Setidaknya, kata Boyamin, Firli mundur dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK saja.  "Biar dipimpin oleh Pak Nawawi atau PakGhufron. Ya paling ndak Pak Alex Marwata lah," ucap Boyamin.

Desakan juga datang dari Direktur YLBHI Asfinawati yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan lembaga-lembaga lainnya. Asfinawati menuding Firli telah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Reaksi Novel Baswedan dkk Usai "Diselamatkan" oleh Presiden Jokowi

"Koalisi Masyarakat Sipil sejak saat pencalonan pimpinan sudah mengatakan Firli salah satu calon yang bermasalah," ucap Asfinawati dalam keterangannya.  "Menurut saya, Firli jelas sudah melanggar etik dan hukum dalam persoalan 75 pegawai. Tendensinya dia menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompok," imbuhnya.

Pakar hukum tata negara yang juga salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menilai desakan dari Boyamin adalah hal wajar. Bivitri juga turut mendesak Dewas KPK agar segera menentukan sikap. "Kita mesti ingat, dijadikannya Firli sebagai pimpinan KPK kontroversial, mengingat rekam jejaknya yang sangat buruk," cetus Bivitri. 

Namun karena dijadikan bagian dari pelemahan KPK, Firli-lah yang dipilih oleh DPR menjadi ketua.  "Sekarang rupanya makin terlihat efektivitas pilihan itu. Ia membuat keputusan-keputusan soal 75 orang itu yang membuat KPK semakin lemah," ucapnya. 

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan, jika menurut UU KPK, yang menentukan pimpinan dan pemilihan ketua itu adalah DPR. Namun jika ada pelanggaran etik yang berat, menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, dapat ada sanksi untuk meminta pengunduran diri. 

Menurut Bivitri, sangat memungkinkan jika Firli dijatuhi sanksi sesuai itu. Dalam konteks kontroversi TWK pegawai KPK, Bivitri mengajak publik terutama pegiat antikorupsi untuk menyuarakan hal ini.

Sayangnya, terkait desakan terhadap dirinya untuk turun pangkat dari ketua KPK, Firli sendiri masih belum memberikan tanggapan apa pun hingga saat ini. 


Hits: 385x


BERITA MENARIK

Hmmm, 16 Persen APBD 2023 Trenggalek untuk Infrastruktur