Jago Lagu
Jago Lagu

Wow! Pansus Greenfields DPRD: Persoalan Limbah Tahun Ini Harus Tuntas

Wow! Pansus Greenfields DPRD: Persoalan Limbah Tahun Ini Harus Tuntas

Wow! Pansus Greenfields DPRD: Persoalan Limbah Tahun Ini Harus Tuntas (Radartulungagung)

KabarTulungagung.my.id - Tugas panitia khusus (pansus) PT Greenfields Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tampaknya bakal berakhir. Pasalnya, pansus sudah mengantongi beberapa rekomendasi dan rencananya disampaikan dalam paripurna besok (hari ini, Red).

Ketua Pansus PT Greenfields Endar Suparno membenarkan hal tersebut. Setelah melalui rangkaian observasi atau penggalian data lapangan yang cukup panjang, pansus akhirnya menyelesaikan tugasnya. Rekomendasi ini nantinya ditujukan kepada pemerintah daerah dalam hal ini bupati. “Iya besok rencananya di paripurnakan,” katanya kepada Koran ini kemarin (28/2).

Sayangnya, Endar enggan menyebutkan, apa saja poin yang menjadi perhatian dan dituliskan dewan dalam rekeomendasi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa rekomendasi bersifat umum alias tidak spesifik mencantumkan langkah-langkah teknis untuk menangani persoalan pencemaran lingkungan. “Ada banyak, ada belasan. Di antaranya, PT Greenfields dengan batasan waktu tertentu harus melengkapi izin-izin yang disyaratkan,” ungkapnya.


Menurut dia, dewan hanya dapat memberikan dukungan penanganan masalah dugaan limbah dengan mengeluarkan rekomendasi. Adapun teknis penanganan masalah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah juga pemerintah pusat.

Dia mencontohkan, sebagian kewenangan terkait perizinan kini tidak lagi menjadi domain pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Karena itu, dewan tidak mungkin melayangkan rekomendasi ini langsung kepada pemerintah pusat akan tetapi melalui pemerintah daerah. “Jadi kemana harus melangkah menindaklanjuti rekomendasi ini nanti menjadi wilayahnya pemerintah daerah, dalam hal ini bupati,” tegasnya.

Endar mengatakan, dewan tidak akan mencampuri teknis penyelesaian masalah dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Pihak dewan hanya berharap, agar tidak ada lagi persoalan pencemaran lingkungan yang berdampak negatif kepada masyarakat.

Ditanya ada tidak deadline waktu untuk penyelesaian masalah dugaan pencemaran lingkungan ini, Endar mengaku, sudah memberikan batasan-batasan waktu tersebut. Minimal dalam setahun ini sudah tidak ada lagi persoalan limbah. “Jika tahun ini tidak dapat dilengkapi, untuk pengembangan usaha direkomendasikan agar tidak diizinkan,” beber politisi PDIP ini. (hai/ady)


Hits: 191x


BERITA MENARIK

Bagaimana Bisa? Apa Itu NFT yang Dilakukan Ghozali Everday hingga Raup Miliar Rupiah? Berikut Penjelasan dan Cara Jual Belinya